Artikel

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (5): Wacana Jilbab dalam Fikih

Dalam artikel terdahulu ayat-ayat jilbab atau himar turun untuk menanggapi model pakaian perempuan ketika itu menggunakan pentup kepala (muqani’) tetapi tidak menjangkau bagian dada, sehingga bagian dada dan leher tetap kelihatan. Menurut Muhammad Sa’id al-‘Asymawi, Q.S. al-Nur/24:31 turun untuk memberikan pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya, tidak dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl’ al-tamyiz, wa laisa hukman muabbadan).

Ayat jilbab, juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa menggunakan jilbab, maka datanglah seorang laki-laki iseng mengganggunya karena dikira budak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya Q.S. al-Ahdzab/33:33. Menurut Al-‘Asymawi dan Muhammad Syahrur, terkait dengan alasan dan motivasi tertentu (illat); karenanya berlaku kaedah: Suatu hukum terkait dengan illat. Di mana ada illat di situ ada hukum. Jika illat berubah maka hukum pun berubah. Ayat hijab, sangat terkait dengan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama beberapa isterinya dan semakin
besarnya jumlah sahabat yang berkepentingan dengannya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (perlu diingat, ayat hijab ini turun setelah kejadian tuduhan palsu/hadits al-ifk terhadap ‘Aisyah), Umar mengusulkan agar dibuat sekat (Arab:hijab) antara ruang tamu dan ruang privat Nabi. Tetapi tidak lama kemudian turunlah ayat hijab.

Wacana jilbab dalam kitab-kitab fikih banyak dibicarakan urusan ibadah (kitab al-‘ibadat), terutama auarat di dalam dan di luar shalat, seperti bisa dilihat dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah (Fikih Emapat Mazhab, yakni Abu Hanifah, Malik, Syafi’, dan Ahmad Ibn Hanbal) karangan Abd al-Rahman al-Jaziri. Mazhab Abu Hanifah, sebagaimana diungkapkan Al-Samarkandi dalam Tuhfat al-Fuqahat, membagi dua macam aurat, yaitu aurat di dalam dan di luar shalat. Di dalam shalat aurat perempuan seluruh anggota badan kecuali muka, telapak tangan, dan telapak kaki. Sedangkan di luar shalat berlaku ketentuan lain tentang tata
krama pergaulan keluarga sebagaimana disebutkan dalam Q.S.Al-Nur/34:31).

Mazhab Malikiyah, sebagaimana dilaporkan Khalil Ibn Ishaqal-Jundi dalam Al-Mukhtashar, aurat perempuan semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan. Kaki tidak termasuk pengecualian. Mazhab Syafi’iyah, sebagaimana dapat dilihat dalam beberapa karyanya yang populer di Indonesia, hampir sama dengan mazhab sebelumnya, aurat perempuan kecuali muka, telapak tangan dan telapak kaki. Hanya mazhab ini lebih terperinci membedakan kedudukan aurat di dalam atau di luar lingkungan keluarga dekat (muhrim). Yang menarik dari Imam Syafi’, pendapatnya dalam qaul jadid lebih ketat ketimbang dalam qaul jadid.

Mazhab Ahmad Ibn Hanbal, sebagaimana diungkapkan Mansur al-Bahuti dalam Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Qina’, aurat perempuan dewasa kecuali muka dan telapak tangan, baik di dalam maupun di luar shalat, dengan mengutip hadis Nabi: Perempuan adalah aurat (al-mar’ah ‘aurah). Mazhab Imam dalam Syi’ah agaknya lebih ketat di banding dengan semua imam mazhab di atas. Mungkin ini ada kaitannya dengan Iran turun temurun menjadi kota penting dalam tradisi Sasania-Persia yang memiliki sejarah panjang tentang penggunaan jilbab (Chadar). Imam al-Khu’i dalam Minhaj al-Shalihin, dan Imam Khumaini dalam Tahrir al-Washila, berpendapat perempuan diharuskan menutup seluruh anggota badan tanpa pengecualian, termasuk muka, terkecuali di depan suami atau muhrim. Khumaini menambahkan, tidak boleh seorang berlawanan jenis berjabat tangan selain muhrim. Suara perempuan juga dinyatakan aurat dengan merujuk hadis “suara perempuan itu aurat” (shaut al-mar’ah ‘aurah).

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5170724/karakter-khusus-nilai-universal-islam-trend-jilbab-5-wacana-jilbab-dalam-fikih.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Read More